TERBAIKNEWS | SUARA JAWA BARAT – Polisi menetapkan dua orang, Gunawan alias S (38) dan AS alias T (39), sebagai tersangka dalam kasus dugaan promosi judi online melalui siaran langsung di media sosial. Gunawan, yang dikenal sebagai kreator TikTok dengan akun @Sadbor86 dan terkenal lewat “Joget Sadbor,” diduga berperan sebagai pemilik akun, sementara AS berperan sebagai host dalam tayangan live tersebut.
Kapolres Sukabumi, Ajun Komisaris Besar Samian, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Polres Sukabumi menerima laporan masyarakat melalui hotline mereka terkait pemberian “gift” atau saweran dari akun yang terkait dengan situs judi online selama live streaming di akun TikTok Sadbor86. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan patroli siber oleh Satreskrim Polres Sukabumi bersama tim Dit Siber Polda Jabar dan Dit Siber Bareskrim Mabes Polri.
“Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa akun tersebut menerima gift yang terkait dengan situs judi online. Kejadian ini terjadi saat mereka melakukan siaran langsung di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, pada 28 Oktober 2024. Saat itu, ada gift yang masuk yang berisi promosi untuk website judi Flokitoto01,” ungkap Samian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin, 4 November 2024.
Lebih lanjut, Samian menambahkan bahwa tayangan live tersebut juga diunggah ulang oleh akun TikTok Flokitoto, sehingga mempromosikan situs judi online secara terang-terangan kepada para penonton.
Dalam kasus ini, AS diduga berperan aktif dalam mempromosikan situs judi online, sementara Gunawan diduga berperan dalam menyediakan akun TikTok dan memfasilitasi siaran langsung tersebut. Dengan demikian, mereka berdua dianggap berperan dalam penyebaran informasi elektronik yang memuat unsur perjudian dan memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut. Akun judi online tersebut dilaporkan telah memberikan gift kepada akun Sadbor sejak Oktober 2024 dengan nilai yang cukup besar.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua ponsel yang digunakan untuk live streaming, buku rekening, pakaian yang dikenakan saat siaran, speaker, tripod, akun TikTok Sadbor86, beberapa tangkapan layar aktivitas perjudian online, serta sejumlah uang yang terkait dengan kegiatan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 3 Juncto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, serta pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.