banner 728x250

Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara, Dalam Kasus Penipuan Binomo Cs

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan berkata, tersangka perkara dugaan penipuan lewat pelaksanaan Binomo, Indra Kesuma (Indra Kenz), terancam 20 tahun sanksi penjara.

Indra sudah ditetapkan menjadi tersangka pada perkara dugaan penipuan dan judi online lewat pelaksanaan Binomo.

banner 325x300

“Ancaman sanksi terhadap yg bersangkutan 20 tahun,” istilah Ramadhan pada wartawan, Kamis (24/dua).

Berdasarkan pendalaman, Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat dua jo pasal 27 ayat dua Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, Pasal tiga UU Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selanjutnya Pasal lima UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 10 UU 8 tahun 2010 mengenai Pencegahan & Pemberantasan TPPU. Kemudian, Pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana jo pasal 55 kitab undang-undang hukum pidana.

Ramadhan berkata penyidik telah tetapkan Indra menjadi tersangka & akan segera melakukan penahanan.

Penetapan tersangka dilakukan sehabis Indra diperiksa penyidik selama sekitar 7 jam.

Polisi jua turut menyita barang bukti berupa bukti transfer & akun Youtube milik Indra Kenz.

“Setelah ditetapkan menjadi tersangka, penyidik melakukan penangkapan & akan segera melakukan penahanan,” tuturnya.

Indra Kenz sebelumnya dilaporkan pada perkara dugaan tindak pidana penipuan pelaksanaan Binomo. Laporan terhadap Indra terdaftar lepas tiga Februari 2022.

Sebanyak delapan orang yg sebagai korban melaporkan pemilik pelaksanaan dan sejumlah afiliator pelaksanaan Binomo, termasuk Indra Kenz.

Indra Kenz sempat menaruh penjelasan & permintaan maaf pada pihak yg dirugikan atas konten binary option pada media sosialnya.

Dalam unggahan pada akun Instagram @indrakenz, dalam 17 Februari 2022, Indra jua menyatakan kesediaan buat kooperatif & mengikuti proses aturan yg sedang berlangsung.

“Pada kesempatan ini izinkan aku  mengungkapkan permohonan maaf pada para pihak yg merasa dirugikan lantaran konten-konten binary option yg pernah aku  upload,” tulis Indra misalnya dikutip Kompas.com atas biar   kuasa hukumnya.

Indra lalu menceritakan dirinya mulai aktif memakai platform binary option dalam tahun 2018. Awalnya, beliau mengenal binary option lantaran menonton iklan pada Youtube.

Setahun setelahnya, Indra mulai menciptakan konten binary option pada media sosial. Menurutnya, konten tadi menciptakan jumlah pengikut atau subscriber akun Youtube-nya semakin tinggi pesat.

Sia mengakui pernah mengunggah video yg menyatakan pelaksanaan Binomo sah pada Indonesia. Namun, pada tahun 2020 Indra menyadari bahwa pernyataannya keliru & galat sebagai akibatnya menciptakan pernyataan penjelasan.

“Di athun baru 2020, aku  pun telah mengklarifikasi & menciptakan pernyataan baru yg menyatakan platform binary option itu ilegal,” celoteh Indra.

Indra jua menegaskan, tujuan awalnya mengunggah & menciptakan konten terkait binary option hanya buat mengembangkan pengalaman. Ia nir bermaksud merugikan pihak mana pun.

“Tujuan awal aku  menciptakan konten-konten tadi hanya buat mengembangkan pengalaman aku  secara pribadi,” ujarnya.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *